Hukum Nikah Muhallil

Nikah Muhallil

hukum nikah muhallil

Salah satu istilah yang dikenal dalam pernikahan di Aceh adalah cina buta, atau disebut nikah muhallil, dimana seoarang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya menikah dengan laki-laki lain dengan perjanjian sebelumnya akan diceraikan dalam jangka waktu tertentu, hal ini bertujuan supaya wanita tersebut sah menikah kembali dengan suaminya yang pertama.

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum nikah muhallil/cina buta tersebut?

Jawab:

Rincian hukumnya sebagai berikut:


Bila dalam akad nikah tersebut disebutkan perjanjian untuk ditalak oleh suami kedua tersebut maka akad nikah tersebut tidak sah, misalnya ketika akad diucapakan lafadh: “saya nikahkan si fulanah akan kamu dengan syarat bila telah kamu setubuhi maka dia tertalak atau nikah kamu terputus”.
Sedangkan bila syarat tersebut hanya dijanjikan diluar akad dan ketika akad hanya disembunyikan maksud tersebut dalam hati maka akad nikah tersebut sah tetapi makruh, hal ini sesuai dengan satu qaedah:


كل ما لو صرح به ابطل يكون اضماره مكروها

Segala hal yang bila disebutkan dapat membatalkan akan maka dimakruhkan di disembunyikan (dalam hati/tidak diucapkan).

Namun terhadap perjanjian diluar akad ini tidak memiliki efek sama apapun terhadap akad nikah tersebut. Suami kedua boleh saja tidak menceraikan wanita tersebut, namun ia berdosa karena menyalahi janjinya.

Penjabaran.

Menurut satu versi istilah cina buta untuk nikah muhallil di Aceh muncul karena dulu ketika seorang suami mentalak tiga istrinya kemudian timbul keinginan untuk kembali kepada istri pertamanya tidak ada laki-laki yang mau menikahi wanita tersebut dengan perjanjian diluar akad akan diceraikan setelah berhubungan badan. Pada akhirnya ditemukan seorang keturunan Cina yang bersedia melaksanakannya, kebetulan ia seorang tuna netra. Pada akhirnya akad nikah muhallil tersebut lebih dikenal dengan istilah Cina buta.

Terwadap wanita yang telah ditalak tiga untuk dapat kembali menikah dengan suami pertama harus terlebih dahulu telah menikah dengan laki-laki lain dengan akad nikah yang shahih. Hukum ini bersumber dari firman Allah ayat 230 surat al-Baqarah:


فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya setelah itu (setelah ditalak tiga)hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Dari ayat ini para ulama memahami bahwa nikah yang dilakukan tersebut haruslah akad nikah yang shahih dan suami kedua tersebut harus telah melakukan hubungan badan.

Sedangkan hadits Nabi saw :

لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Allah melaknat si muhallil (orang yang menikah muhallil) dan muhallal lah(orang yang meyuruh nikah muhallil) (H.R. Turmizi).

Hadits tersebut dimaksudkan bila syarat cerai disebutkan dalam akad ataupun kepada orang yang menghalalkan nikah muhallil yang persyaratannya disebutkan dalam akad.

referensi
Tuhfatul Muhtaj jilid 7 hal 364 Cet. Dar Fikr
Hasyiah I`anatuth Thalibin jilid 4 hal 25 Cet. Haramain
Hawi Kabir jilid 9 hal 332 Cet. Dar Kutub Ilmiyah

3 Responses to "Hukum Nikah Muhallil"

  1. Assalamualikum saya mau bertanya. Klo pernikahan muhalill itu trjadi karna niat suami pertama ingin mmperbaiki rmh tangga krna sudah memiliki anak & menyesali perbuatan talak dia & ingin hidup di jalan Allah bersam istri yg ditalak. Apakah sah / haram bila suami pertama meminta tolong kepada orang untuk menikahi & menyutubuhi mantan istrinya kmudian di talak oleh suami yg k2 dan di nikahi lgi oleh suami yg prtama krna ingin memperbaiki hidup di jalan Allah & tidak mau Anak mnjadi korban nantinya..

    ReplyDelete
  2. Admin klo pernikahan muhallil di lakukan karna ingin memperbaiki rmh tangganya & menyesali apa yg sudah di lakukannya apa kah boleh walaupun suami yg k2 telah bersetubuh & menceraikannya ??

    ReplyDelete