Wali nikah bagi anak hasil dari wathi syubhat


wali nikah terhadap anak watha syubhat
Dalam hidup bermasyarakat dan berkuluarga segala hal bisa saja terjadi, termasuk salah watha (bersetubuh) dengan perempuan yang bukan istrinya dimana dalam dugaan orang tersebut adalah istrinya.
Jadi masalahnya, jika terlahir anak dengan sebab watha itu, siapakah yang menjadi wali nikah bagi si anak?
Sesungguhnya wali nikah bagi anak perempuan yang hasil dari wathi syubhat adalah orang yang wathi itu sendiri.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj halaman 127 jilid 7 imam Ramli menyebutkan:

…ويفارق وطء الشبهة بأن ثبوت النسب فيه إنما جاء من جهة ظن الواطئ
“Berbeda dengan seseorang yang bersetubuh karena syubhat (keliru dan tidak sengaja) karena adanya penetapan nasab dengan persetubuhan tersebut adalah karena berdasarkan sisi adanya dugaan (bahwa yang disetubuhi itu adalah istrinya sendiri)”.

0 Response to "Wali nikah bagi anak hasil dari wathi syubhat"