
Yang dimaksud dengan dharurat yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan maka akan binasa atau mendekati binasa.
Begitulah yang telah tersebut dalam kitab asybah wan nazhair;
الضرورة تبيح المحظورات بعدم نقصانها عنها . وقال ايضا فالضرورة بلوغه حدا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح الحرام
Dharurat dapat menghalalkan larangan tanpa terkurangi. Pengertian dharurat adalah jika sudah mencapai batas maksimal/terdesak, yang sekirangnya tidak memakan sesuatu yang dilarang maka ia akan mati atau mendekati mati. Dalam hal ini boleh melakukan yang haram.
Seperti seseorang yang sangat lapar, jika dia tidak makan babi maka ia akan mati atau mendekati kematian. Dalam situasi ini orang tersebut dibolehkan makan babi. Karena sudah dharurat.
0 Response to "Pengertian dharurat dalam syariat"