Dalam kampung-kampung di aceh selama ini marak terjadinya penangkapan pasangan yang berbuat mesum (mesum disini bisa berarti dia berzina atau hanya berduaan di tempat sunyi). biasanya mereka ditangkap setelah penduduk setempat menyelidiki dan mengintip tingkah laku pasangan tersebut, selanjutnya mereka akan menta'zir (dipermalukan di depan umum) pasangan itu. Dan yang terakhir dilakukan adalah pasangan tersebut akan dinikahkan di desa tempat kejadian. nah, pernikahan yang dilakukan terhadap mereka sah atau tidak ?
Jawab: jika pernikahan mereka atas dasar paksaan maka tidak sah.
وان يكون مختارا فلا يصح نكاح مكرح
"maka si suami harus dalam keadaan bisa memilih, tidak sah pernikahan yang dipaksa"
(tanwirul qulub, pada rukun nikah)
أمره الحاكم بالطلاق فطلق لم يقع وإن لم يتهدده ، لأن الأئمة ألحقوا حكم الحاكم بالإكراه ، ولا فرق بين قدرة الحاكم على إجباره حساً أم لا ، إذ هو إكراه شرعاً
"jika seseorang diperintah untuk talaq kemudian ia menjatuhkan talaq, maka thalaqya tidak jatuh, mesikipun hakim tersebut tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemamuan untuk memaksanya secaa emosional atau tidak. Karena itu secara syar'i sudah termasuk pemaksaan.
(bughyatul mustarsyidin )
jadi, jika pada masalah talaq tidak jatuh dalam keadaan terpaksa maka begitu pula halnya dalam pernikahan.
semoga bermanfaat, wallahu a'lam.
0 Response to "Tertangkap mesum dipaksa kawin. apakah sah ?"