Hukum mengganti kelamin


Zaman sekarang ini ada-ada saja ulah manusia, salah satunya adalah mengganti kelamin. yang laki-laki mengganti jenis kelaminnya menjadi perempuan dan yang perempuan mengganti kelaminnya menjadi laki-laki. jika kajadian ini dilakukan oleh orang kafir maka tidak ada urusan dengan hukum kita. tapi jika orang islam yang melakukan bagaimana hukumnya ? boleh atau tidak ?
Jawabannya : mengganti kelamin hukumnya HARAM.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa Ayat 119.
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya : "Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), dan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT), lalu mereka benar-benar mengubahnya (QS An-Nisa: 119)
dalam tafsir ar radhi disebutkan bahwa pada kata-kata فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ada dua pendapat, yang pertama adalah yang dimaksud dengan mengubah di sini adalah mengubah agama allah,
dan pendapat yang ke dua adalah mengubah ciptaan Allah yang dhahir, seperti menyambung rambut dan sebagainya.
القول الثاني : حمل هذا التغيير على تغيير أحوال كلها تتعلق بالظاهر

"...pendapat yang kedua membawa pendapat ini kepada merobah semua hal yang dhahir ..."

jadi jelaslah bahwa merobah segala anggota yang dhahir termasuk merobah kelamin adalah haram. karena itu merobah ciptaan tuhan terhadap makhluknya.
wallahu a'lam

0 Response to "Hukum mengganti kelamin"